Niat merupakan perkara yang sangat penting didalam beribadah, karena tidaklah diterima sebuah amal ibadah melainkan berniat mengerjakannya karena Allah semata.
Nabi shallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Nabi shallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Dari Amirul mu’minin Abu Hafs yaitu Umar bin Al-khaththab berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya semua amal perbuatan itu dengan disertai niat-niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang itu apa yang telah menjadi niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itupun kepada Allah dan RasulNya. Dan barangsiapa yang hijrahnya itu untuk harta dunia yang hendak diperolehinya, ataupun untuk seorang wanita yang hendak dinikahi nya, maka hijrahnya pun kepada sesuatu yang dimaksud dalam hijrahnya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Sesungguhnya semua amal perbuatan itu dengan disertai niat-niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang itu apa yang telah menjadi niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itupun kepada Allah dan RasulNya. Dan barangsiapa yang hijrahnya itu untuk harta dunia yang hendak diperolehinya, ataupun untuk seorang wanita yang hendak dinikahi nya, maka hijrahnya pun kepada sesuatu yang dimaksud dalam hijrahnya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan niat yang benar dan hati yang ikhlas yang hanya mengharap balasan dari Allah, maka Allah berjanji akan menerima amalan tersebut dan memberikan balasan kepada hambaNya.
Allah berfirman:
وَمَاۤ اُمِرُوْۤا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَـهُ الدِّيْنَ ۙ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ ۗ
“Dan tidaklah mereka itu diperintahkan melainkan supaya sama menyembah Allah, dengan tulus ikhlas menjalankan agama untuk-Nya semata-mata, berdiri lurus dan menegakkan shalat serta menunaikan zakat dan yang sedemikian itulah agama yang benar.” (QS. Al-Bayyinah 98 ayat 5)
Ada ungkapan bahwa “Niat seseorang itu lebih baik daripada amalannya” maksudnya adalah meniatkan sesuatu yang tidak jadi dilakukan sebab adanya halangan yang tidak dapat dihindarkan itu adalah lebih baik daripada sesuatu amalan yang benar-benar dilaksanakan, tetapi tanpa disertai niat untuk Allah.
Hanya saja dalam menetapkan wajibnya niat atau tidaknya, agar amalan itu menjadi sah, maka ada perselisihan pendapat para imam mujtahidin. Para aimmah- dari kalangan Syafi’i, Malik dan Hanbali mewajibkan niat itu dalam segala amalan, baik yang berupa wasilah yakni perantaraan seperti wudhu’, tayammum dan mandi wajib, atau dalam amalan yang berupa maqshad (tujuan) seperti shalat, puasa, zakat, haji dan umrah. Tetapi dari kalangan imam Hanafi hanya mewajibkan adanya niat itu dalam amalan yang berupa maqshad atau tujuan saja sedang dalam amalan yang berupa wasilah atau perantaraan tidak diwajibkan dan sudah dianggap sah.
Adapun dalam amalan yang berdiri sendiri, maka semua imam mujtahidin sependapat tidak perlunya niat itu, misalnya dalam membaca al-Quran, menghilangkan najis dan lain-lain.
Selanjutnya dalam amalan yang hukumnya mubah atau jawaz (yakni yang boleh dilakukan dan boleh pula tidak), seperti makan-minum, maka jika disertai niat agar kuat beribadah serta bertaqwa kepada Allah atau agar kuat bekerja untuk bekal dalam melakukan ibadah bagi dirinya sendiri dan keluarganya, tentulah amalan tersebut mendapat pahala, sedangkan kalau tidak disertai niat apa-apa, misalnya hanya supaya kenyang saja, maka kosonglah pahalanya.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ada orang-orang yang tidak melaksanakan sebuah amalan, namun mereka mendapatkan pahala yang sama dengan orang-orang yang beramal sholih . itu terjadi karena mereka telah berniat melaksanakan amal tersebut tetapi karena disebabkan udzur maka mereka tidak dapat melaksanakanya .
Nabi shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Nabi shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وعن أبي عبد الله جابر بن عبد الله الأنصارى رضي الله عنهما قال: كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في غزاةٍ فقال: ”إن بالمدينة لرجالاً ماسرتم مسيراً، ولا قطعتم وادياً إلا كانوا معكم حبسهم المرض” وفى رواية: ”إلا شاركوكم في الأجر”
(رواه مسلم).
(رواه مسلم).
“Dari Abu Abdillah yaitu Jabir bin Abdullah al-Anshari radhiallahu’anhuma, berkata: Kita berada beserta rasulullah dalam suatu peperangan – yaitu perang Tabuk – kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya di Madinah itu ada beberapa orang lelaki yang engkau semua tidak menempuh suatu perjalanan dan tidak pula menyeberangi suatu lembah, melainkan orang-orang tadi ada besertamu – yakni sama-sama memperoleh pahala – mereka itu terhalang oleh sakit – maksudnya andaikata tidak sakit pasti ikut berperang.” Dalam suatu riwayat dijelaskan: “Melainkan mereka – yang tertinggal itu – bersekutu denganmu dalam hal pahalanya.” (HR. Muslim)
Maka bersekutu atau tolong-menolong dalam sebuah amalan juga akan mendapatkan pahala yang sama dengan seseorang yang melaksanakannya , contohnya adalah seseorang yang mempunyai udzur untuk mendalami ilmu agama, yaitu ilmu-ilmu yang bersifat fardhu kifayah yang wajib dipelajari oleh seorang ‘alim yang nantinya akan kembali ke daerahnya dan mengajarkan nya kepada masyarakat, maka jika menanggung biaya hidupnya atau membantu memberikan sebagian hartanya diperuntukan dalam mempelajari ilmu syar’i maka dia akan mendapatkan pahala yang sama dengan seseorang yang keluar dari negerinya untuk mencari ilmu syar’i tersebut. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin saling tolong menolong dalam berjuang di jalan Allah, dan saling berlomba-lomba dalam beramal. Baik dengan diri, jiwa, dan hartanya.[]
Tegar Dovianda Putra
(Mahasiswa University of sciences and technology, Jurusan Syari’ah . Hadromaut,Yaman)
(Mahasiswa University of sciences and technology, Jurusan Syari’ah . Hadromaut,Yaman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar