Selasa, 11 Februari 2020

GLOBAL MAPPER (INF)

Global Mapper adalah paket perangkat lunak sistem informasi geografis (GIS) yang saat ini dikembangkan oleh Blue Marble Geographics yang dijalankan di Microsoft Windows. Perangkat lunak GIS bersaing dengan produk GIS ESRIGeoMediaManifold System, dan MapInfo. Global Mapper menangani baik untuk data vektor, raster, dan elevasi, dan memberikan tampilan, konversi, dan fitur GIS umum lainnya. Global Mapper memiliki komunitas pengguna aktif dengan milis dan forum daring.

Pranala luarSunting

Dataku

Nama: Afrinza niky cantika

Klas: 7I

No absen: 2

Alamat: Ds. slumbung Kec. ngadiluwih Kab. kediri

Asal sekolah: SDN. Slumbung

Humor: Fatwa yang jadi lelucon

Humor: Fatwa yang Jadi Lelucon

Ini humor lucu sekali, tidak percaya? baca aja
Humor: Fatwa yang Jadi Lelucon
Sepucuk surat elektronik membuat Oman (nama samaran) meradang. Surel (surat elektronik) itu mengabarkan munculnya fatwa Majelis Ulama Indonesia ihwal keharaman seorang pria menikahi wanita satu kantor.
Sebaris kalimat pengantar isi fatwa itu tertulis: “Sebuah berita menghebohkan yang luput dari perhatian umat Islam. Eit…”
Oman sontak bereaksi. “Wah, gila ini. Apa otoritas mereka membuat fatwa haram yang kayak gitu?! Keterlaluan.”
Setelah amuknya reda, dia melanjutkan bacaan. Baris berikutnya tertulis begini. MUI mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi di antara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi yang terpercaya sahihnya. Isi fatwa itu berbunyi: “Haram hukumnya bagi seorang muslim laki-laki untuk menikah dengan gadis sekantor.
”Fatwa ini menyulut debat sengit. Bahkan banyak pihak menyatakan MUI gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI, seorang wartawan mewawancari sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din Syamsudin. Inilah isi wawancara tersebut :
Wartawan: Pak Din, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram menikahi gadis sekantor?
Prof. Dr. Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya.
Wartawan: …..
Oman baru sadar, surel itu berisi fatwa lelucon. Dia melanjutkan komentar, “Baru beberapa waktu lalu saya dapat kabar tak halalnya Hoka-hoka Bento lantaran belum dapat sertifikat. Sekarang datang lagi fatwa. Eh, tahunya kali ini fatwa lelucon
Syir’ah 41

Beda manhad istri minta cerai, bolehkah?

Beda Manhaj Istri Minta Cerai, Bolehkah?

Beda Manhaj Istri Minta Cerai, Bolehkah?
Saya agak ‘geram’ dengan persoalan ini. Kalau cuma sekedar tuduhan syirik, dianggap bid’ah, penghuni neraka dan lainnya sudah biasa keluar masuk di telinga. Namun tidak sampai merusak hubungan suami-istri.
Kali ini dengan senjata baru bernama ‘manhaj’ (tidak semadzhab, beda dalam memahami cara beragama) menyebabkan istri minta cerai kepada suami. Manhaj itu sebenarnya kelanjutan dari tuduhan Bid’ah di atas.
Saya belum mendapat penjelasan ulama bahwa beda manhaj itu termasuk hal-hal yang memperbolehkan wanita meminta cerai/gugat cerai kepada suaminya, seperti tidak memberi nafkah, meninggalkan istri dalam waktu lama,  suami memiliki aib dan sebagainya. Karena belum ada penjelasan maka saya khawatir gugatan cerai karena beda manhaj ini tergolong dalam hadis:
ﻋَﻦْ ﺛَﻮْﺑَﺎﻥَ، ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻳُّﻤَﺎ اﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺳَﺄَﻟَﺖْ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻃَﻼَﻗًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺑَﺄْﺱٍ ﻓَﺤَﺮَاﻡٌ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠَﻨَّﺔِ
“Dari Tsauban bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Jika ada wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa kesalahan maka haram baginya semerbak harum surga.'” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud)
Memisahkan pasangan sah suami dan istri (tanpa sebab yang dibenarkan dalam Islam, beda manhaj ini tidak ada penjelasannya) sebenarnya adalah tugas makhluk ghaib lainnya namun sudah diambil alih oleh manusia:
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮٍ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ﺇِﻥَّ ﺇِﺑْﻠِﻴﺲَ ﻳَﻀَﻊُ ﻋَﺮْﺷَﻪُ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻤَﺎءِ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺒْﻌَﺚُ ﺳﺮاﻳﺎﻩ، ﻓَﺄَﺩْﻧَﺎﻫُﻢْ ﻣِﻨْﻪُ ﻣَﻨْﺰِﻟَﺔً ﺃَﻋْﻈَﻤُﻬُﻢْ ﻓِﺘْﻨَﺔً، ﻳَﺠِﻲءُ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ: ﻓَﻌَﻠْﺖُ ﻛَﺬَا ﻭَﻛَﺬَا، ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ: ﻣَﺎ ﺻَﻨَﻌْﺖَ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻗَﺎﻝَ ﺛُﻢَّ ﻳَﺠِﻲءُ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ: ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﻓَﺮَّﻗْﺖُ ﺑَﻴْﻨَﻪُ ﻭَﺑَﻴْﻦَ اﻣْﺮَﺃَﺗِﻪِ، ﻗَﺎﻝَ: ﻓَﻴُﺪْﻧِﻴﻪِ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻧِﻌْﻢَ ﺃَﻧْﺖَ
“Dari Jabir bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Iblis meletakkan singgasananya di atas air. Lalu ia mengutus para pasukannya. Semakin dekat jabatan pasukan iblis itu maka semakin besar tugasnya. Salah satu pasukan itu melapor kepada iblis, ‘Saya sudah melakukan ini dan ini.’ Iblis berkata, ‘Itu tidak ada apa-apanya’. Pasukan yang lain melapor, ‘Saya sudah memisahkan antara seorang suami dan istrinya’. Iblis itu mendekatkan dia dan berkata, ‘Bagus kamu’.”(HR Muslim)
Wahai para istri, jangan pernah meminta cerai atau menggugat cerai suami lantaran suaminya pengamal maulid, tahlilan, ziarah ke Makam Wali, pengamal qunut subuh, dan lain-lain, karena khawatir sekali tergolong dalam hadis di atas.

Makan dari makanan yang baik

Makan Dari Makanan Yang Baik

326
0
Makanan merupakan salah satu sumber utama kehidupan. Makanan yang baik akan menghasilkan kesehatan dan kekuatan, sebaliknya, makanan yang tidak baik akan menghasilkan penyakit dan kebinasaan.
Dan di antara kesempurnaan ajaran Islam adalah mengajarkan pengikutnya agar senantiasa memakan dari makanan yang baik-baik saja. Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah ayat 172.)
Sebaliknya, agama Islam senantiasa mengajarkan ummatnya agar menghindari makanan-makanan yang tidak baik yang dapat membahayakan bagi tubuh kita. Allah berfirman:
(وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ)
Dan janganlah kamu menjatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah ayat 195)
Adapun makanan yang baik, maka sangat banyak sekali dan tidak terhitung jumlahnya, hal ini karena hukum asalnya semua makanan adalah baik dan boleh dimakan kecuali bila ada dalil yang melarangnya, hal ini berdasarkan kaidah:
“الأصل في الأشياء الحل والإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه”
Hukum asalnya segala sesuatu adalah halal dan boleh kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya
Sedangkan makanan yang tidak baik (haram), maka jumlahnya sedikit dan ia bisa dihitung dengan jari saja karena ia adalah pengecualian dari kaidah umum. Dan di antara makanan-makanan yang tidak baik yang dilarang di dalam agama kita:
1. Bangkai.
Bangkai dalam definisi ulama kita adalah semua hewan yang mati dengan sendirinya atau mati tanpa disembelih dengan cara yang sesuai syariat. Oleh karena itu, bilamana ada hewan seperti ayam, sapi atau kambing yang mati dengan sendirinya, atau disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat, maka ini termasuk dari bangkai yang tidak halal untuk di makan dan diperjualbelikan. Pengecualian dalam masalah ini adalah bangkai hewan laut dan belalang yang mana ada dalil khusus yang membolehkannya.
2. Darah.
Baik darah hewan atau bahkan darah manusia hukumnya adalah haram untuk dikonsumsi, hal ini karena darah termasuk dari golongan najasat (najis) yang haram bagi seorang muslim untuk mengkonsumsinya. Namun ada pengecualian dalam hal ini yaitu darah yang sedikit (seperti darah yang menempel di daging yang sulit untuk dibersihkan) dan juga hati serta limpa yang mana ada dalil khusus yang mengkhususkannya dari pengharaman secara umum.
Adapun dalil dari kedua hal di atas adalah firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ )
Sesungguhnya diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah ayat 173).
3. Babi.
Daging dan bagian tubuh lainnya dari hewan babi adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah Ta’ala untuk dikonsumsi. Hal ini karena babi termasuk dari golongan najis yang diharamkan, baik untuk dikonsumsi atau untuk dimanfaatkan. Allah berfirman:
(قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ)
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor (najis)– atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.” (QS. Al-An’am ayat 145.)
4. Hewan yang bertaring, dan burung yang berkuku.
Hewan bertaring yang dimaksud adalah hewan yang menyerang dan memangsa musuhnya dengan taringnya sedangkan burung berkuku yang dimaksud adalah burung yang menerkam musuhnya dengan kukunya.
Adapun hewan bertaring yaitu seperti: harimau, macan, singa, anjing, serigala atau yang lainnya, termasuk dalam hal ini semua jenis ular. Ulama Lajnah Daimah mengatakan tentang ular:
(لا يجوز أكل الفيران والثعابين والحنش السام والقردة ؛ لأن جنسها مما يفترس بنابه.)
فتاوى اللجنة الدائمة” (22 / 292) .
“Tidak boleh memakan tikus, dan ular-ular yang berbisa, dan juga monyet karena jenis-jenis mereka termasuk dari jenis yang memangsa dengan taringnya”.
Fatwa Lajnah Daimah (22/292).
Adapun burung yang menyerang dan memangsa musuhnya dengan kukunya, yaitu seperti burung elang dan burung rajawali.
Hewan-hewan ini termasuk dari hewan yang dilarang untuk dikonsumsi. Adapun dalil pengharaman dari keduanya yaitu sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
(أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ)
Bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring.”[HR.Muslim].
5. Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
Termasuk dari makanan yang haram untuk dimakan yaitu hewan-hewan yang diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk dibunuh. Dan diantaranya adalah: burung gagak, burung layang-layang, tikus, kalajengking, dan anjing predator/gila. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(خمس من الدواب كلهن الفواسق، يقتلن في الحل والحرم: الغراب، والحدأة، والفأرة، والعقرب، والكلب العقور)
“5 jenis binatang semuanya fasiq boleh dibunuh di tanah halal dan tanah haram: burung gagak, burung layang-layang, tikus, kalajengking dan anjing buas”. (HR. Bukhari dan Muslim.)
6. Binatang yang buruk dan menjijikkan.
Diantara hewan yang dilarang untuk di makan adalah segala jenis hewan yang buruk dan menjijikkan yang mana jiwa seseorang lari daripadanya. Hal ini berlandaskan firman Allah:
(وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ)
Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka” (QS. Al-A’raf ayat 157)
Termasuk dalam hewan jenis ini adalah kelelawar. Imam An-Nakhai mengatakan:
(كل الطير حلال؛ إلا الخفاش.. وإنما حرمت هذه لأنها مستخبثة، لا تستطيبها العرب، ولا تأكلها.)
Semua burung halal kecuali kelelawar..dan ia tidaklah diharamkan kecuali karena ia menjijikkan dan orang Arab tidak menganggapnya sebaagai sesuatu yang baik dan mereka tidak memakannya“.
Imam An-Nawawi juga mengatakan tentang hukum ini (makan kelelawar):
(والخفاش حرام قطعاً)
“Dan kelelawar adalah haram tanpa keraguan”
Kitab Al-Majmu.
Dan masih banyak lagi makanan-makanan yang diharamkan oleh Allah yang belum dapat kita sebutkan satu persatu.
Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ajaran Islam mengenai makanan yang baik dan yang tidak baik, dan ketahuilah bahwa setiap yang baik akan menghasilkan akibat yang baik, dan yang tidak baik akan berakibat tidak baik pula.
Semoga kita senantiasa diberikan taufik untuk makan dari makanan-makanan yang baik dan yang halal,
Wallahu a’lam. Wassalam.
Oleh: Muhammad Harsya Bachtiar,Lc.MA.
(Alumni Univ.Islam Madinah).
Sumber dari: https://wahdah.or.id/makan-dari-makanan-yang-baik/

membaca muslimah urban dari selembar mukena

Membaca Muslimah Urban dari Selembar Mukena

Membaca Muslimah Urban dari Selembar Mukena
Kencangnya arus modernisasi di setiap aspek kehidupan dalam masyarakat, khususnya yang tinggal di lingkungan perkotaaan, telah menghapuskan sekat-sekat antara yang bersifat keduniawian dengan yang bersifat akhirat. Penjelasan sumber pengetahuan dan pengalaman masyarakat adalah hal yang penting diketahui, karena di situ ada proses terjadinya internalisasi nilai atas realitas objektif.
Maraknya beragam simbol Islam yang muncul belakangan merupakan bukti dari kebangkitan kesadaran identitas muslim, terutama bagi mereka yang ada di perkotaan. Simbol-simbol agama yang ditampilkan dan dikenakan adalah pola yang bisa dilihat dari penggunaan ide, simbol ataupun obsesi seseorang. Salah satunya lewat selembar kain mukena.
Mukena merupakan sarana beribadah yang bersifat sangat personal bagi Muslimah. Utamanya adalah sebagai syarat mutlak dalam shalat, untuk menutup aurat. Bentuk dan penggunaan mukena yang simpel menjadi pilihan bagi Muslimah yang memiliki makna besar dalam proses menegaskan identitas agama.
Budaya membawa mukena yang simple dan handy pada kalangan muslimah, terutama di perkotaan, merupakan proses yang dikonstruksi oleh lingkungan sosial untuk mempresentasikan diri sebagai perempuan yang tidak hanya salehah, tapi juga cantik dan modis. Secara makro, ekspresi beragama tersebut mengalami transformasi, dengan perwujudan berbentuk materi yang memiliki nilai tukar.
Hubungan antara agama dan komoditas bernama mukena memiliki nilai tukar yang tinggi ketika simbol agama tersebut diekspresikan melalui aspek kualitatif. Pilihan-pilihan aneka model dan warna menjadi pertimbangan. Bahan yang bagus dan nyaman dikenakan menjadi faktor penentu. Terlepas apakah pilihan tersebut bersifat rasional maupun tidak, jika melihat pembedaan tersebut yang terjadi di kalangan Muslimah urban merupakan perpaduan pengalaman spiritual personal dengan materi.
Kenapa saya perlu membincangkan mukena?
Satu ketika, dalam rangka wawancara tugas akhir kuliah, saya bertemu dengan seorang Muslimah di Yogyakarta sebagai narasumber. Sebut saja namanya ukhti Novia. Ia saya temui di salah satu masjid yang jadi jujugan jamaah mahasiswa di Kota Yogyakarta. Di mata saya yang orang desa ini, ia adalah representasi Muslimah urban di kota pelajar ini. Muda, sadar berdandan, aktif dan punya semangat menjadi Muslimah yang baik. Dalam kesehariannya, mukena tidak boleh ketinggalan ada di dalam tas. Ketika kuliah, atau bepergian kemana pun.
Konstruksi pengetahuan agama yang dimilikinya berasal dari latarbelakang pendidikan yang cukup, dengan latar belakang keluarga yang taat beragama. Selama menjadi mahasiswi di sebuah perguruan tinggi negeri, ia aktif dalam kegiatan masjid. Berbagai kajia yang meliputi kajian al-Qur’an dan tafsir pernah diikutinya, meskipun ia adalah mahasiswi jurusan ilmu sains.
Singkat cerita, ungkapan ukhti Novia tentang mukena menarik perhatian saya, kurang lebih ia menyampaikan: “Khusyuk tidak hanya berasal dari hati, tetapi juga melalui mukena yang saya pakai ketika shalat. Saya sudah coba berbagai macam jenis bahan, termasuk mukena yang berukuran kecil dan ringkas. Saya merasakan kenyamanan beribadah ketika menggunakan mukena yang berbahan bagus dan nyaman.”
Istilah kenyamanan beribadah (khusyuk) yang dirasakan oleh ukhti Novia adalah karena simbol agama yang dipakai memberikan sugesti perasaan nyaman, dengan dalih kebersihan dan keindahan sebagaimana prinsip-prinsip pemahamannya mengenai al-Qur’an yang ia ketahui.
Ukhti Novia tidak berkenan menyebutkan secara eksplisit berapa jumlah nominal harga dari mukena tersebut, akan tetapi ungkapan bahwa bahan dan motif yang bagus menjadi penanda ada pertukaran nilai agama dengan benda, dan kepuasan individu sebagai seorang Muslimah. Disinilah keagamaan diekspresikan, tidak hanya melulu soal kesalehan – tapi juga melalui pilihan selera.
Meskipun tidak secara eksplisit menunjukkan motif mukena seperti apa yang ia sukai, saya mencoba menganalisa berdasarkan pengetahuan dan lingkungan sekitarnya. Melalui penampakan luar, ia tidak menunjukkan pemahaman tekstualis dalam beberapa ajaran yang diperolehnya. Novia adalah jamaah tetap masjid yang bisa dikategorikan Salafi. Tidak seperti penganut Salafi pada umumnya, yang memakai kerudung panjang dan berjubah lebar yang didominasi warna hitam dan gelap, ia justru cenderung lebih modern. Ia menampilkan penampilan yang dengan pakaian yang cerah, dan jilbab modis yang dikenakan sehari-hari.
Mukena yang digunakan untuk mengkomunikasikan dirinya yang memiliki style yang berbeda dari lainnya. Pada satu sisi, bisa dikatakan bahwa keduanya melakukan proses individualisasi yang membedakan dirinya dari Muslimah lain. Pada sisi lain, Novia memiliki anggapan bahwa simbol agama memberikan nilai tambah pada dirinya sebagai sebagai seorang Muslimah.
Sementara itu, mukena yang selalu dibawa di dalam tasnya merupakan ungkapan pernyataan diri sebagai seorang muslimah yang tidak meninggalkan kewajibannya meskipun berada pada kesibukan dan mengikuti perkembangan kehidupan di perkotaan yang modern dan duniawi. Mukena adalah wujud ekspresi keagamaannya sebagai Muslimah yang selalu menjalankan Shalat.
Tanpa bermaksud mengabaikan tujuan atau motivasi yang dimiliki, pengalaman tersebut memberikan penegasan bahwa simbol-simbol privat agama yang dimiliki tidak bisa lepas dari seleranya sebagai perempuan.
Fenomena di atas, dapat disimpulkan merupakan simbol ketaatan dan status sosial dalam beragama yang berjalan beriringan. Satu tindakan yang berfungsi, dalam bahasa Freud, sebagai id sekaligus superego yang dikendalikan ego sekaligus.
Dalam tataran id, ia mencoba memakai berbagai mukena yang memiliki nilai modis tersendiri sebagai bentuk status sosialnya dalam menyalurkan hasrat narsistik. Kemudian di kendalikan oleh Superego yang bertindak sebagai lingkungan sosial, etika beragama yang menganjurkan untuk tidak berlebihan, dan diputuskan oleh Ego untuk memakai yang sesuai dengan kemampuan individu.
Pembendaan simbol agama antara lain menjadi penanda kelas bagi kalangan perempuan. Mukena memiliki makna yang bukan hanya sekedar pelengkap syarat melaksanakan shalat, tetapi mukena juga muncul sebagai simbol ketaatan dan faktor penopang eksistensi sosial seorang Muslimah yang harus ditunjukkan di manapun ia berada.