Selasa, 11 Februari 2020

Beda manhad istri minta cerai, bolehkah?

Beda Manhaj Istri Minta Cerai, Bolehkah?

Beda Manhaj Istri Minta Cerai, Bolehkah?
Saya agak ‘geram’ dengan persoalan ini. Kalau cuma sekedar tuduhan syirik, dianggap bid’ah, penghuni neraka dan lainnya sudah biasa keluar masuk di telinga. Namun tidak sampai merusak hubungan suami-istri.
Kali ini dengan senjata baru bernama ‘manhaj’ (tidak semadzhab, beda dalam memahami cara beragama) menyebabkan istri minta cerai kepada suami. Manhaj itu sebenarnya kelanjutan dari tuduhan Bid’ah di atas.
Saya belum mendapat penjelasan ulama bahwa beda manhaj itu termasuk hal-hal yang memperbolehkan wanita meminta cerai/gugat cerai kepada suaminya, seperti tidak memberi nafkah, meninggalkan istri dalam waktu lama,  suami memiliki aib dan sebagainya. Karena belum ada penjelasan maka saya khawatir gugatan cerai karena beda manhaj ini tergolong dalam hadis:
ﻋَﻦْ ﺛَﻮْﺑَﺎﻥَ، ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻳُّﻤَﺎ اﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺳَﺄَﻟَﺖْ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻃَﻼَﻗًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺑَﺄْﺱٍ ﻓَﺤَﺮَاﻡٌ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠَﻨَّﺔِ
“Dari Tsauban bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Jika ada wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa kesalahan maka haram baginya semerbak harum surga.'” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud)
Memisahkan pasangan sah suami dan istri (tanpa sebab yang dibenarkan dalam Islam, beda manhaj ini tidak ada penjelasannya) sebenarnya adalah tugas makhluk ghaib lainnya namun sudah diambil alih oleh manusia:
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮٍ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ﺇِﻥَّ ﺇِﺑْﻠِﻴﺲَ ﻳَﻀَﻊُ ﻋَﺮْﺷَﻪُ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻤَﺎءِ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺒْﻌَﺚُ ﺳﺮاﻳﺎﻩ، ﻓَﺄَﺩْﻧَﺎﻫُﻢْ ﻣِﻨْﻪُ ﻣَﻨْﺰِﻟَﺔً ﺃَﻋْﻈَﻤُﻬُﻢْ ﻓِﺘْﻨَﺔً، ﻳَﺠِﻲءُ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ: ﻓَﻌَﻠْﺖُ ﻛَﺬَا ﻭَﻛَﺬَا، ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ: ﻣَﺎ ﺻَﻨَﻌْﺖَ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻗَﺎﻝَ ﺛُﻢَّ ﻳَﺠِﻲءُ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ: ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﻓَﺮَّﻗْﺖُ ﺑَﻴْﻨَﻪُ ﻭَﺑَﻴْﻦَ اﻣْﺮَﺃَﺗِﻪِ، ﻗَﺎﻝَ: ﻓَﻴُﺪْﻧِﻴﻪِ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻧِﻌْﻢَ ﺃَﻧْﺖَ
“Dari Jabir bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Iblis meletakkan singgasananya di atas air. Lalu ia mengutus para pasukannya. Semakin dekat jabatan pasukan iblis itu maka semakin besar tugasnya. Salah satu pasukan itu melapor kepada iblis, ‘Saya sudah melakukan ini dan ini.’ Iblis berkata, ‘Itu tidak ada apa-apanya’. Pasukan yang lain melapor, ‘Saya sudah memisahkan antara seorang suami dan istrinya’. Iblis itu mendekatkan dia dan berkata, ‘Bagus kamu’.”(HR Muslim)
Wahai para istri, jangan pernah meminta cerai atau menggugat cerai suami lantaran suaminya pengamal maulid, tahlilan, ziarah ke Makam Wali, pengamal qunut subuh, dan lain-lain, karena khawatir sekali tergolong dalam hadis di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar