Islam adalah agama yang sama sekali tidak menentang dan ingin menghapus budaya. Islam tidak datang untuk menghapus adat istiadat, Islam juga tidak datang dengan ingin menghapus kultur suatu suku, bangsa maupun negara.
Akan tetapi Islam datang untuk menjadikan yang baik lebih baik lagi dan menghilangkan yang buruk-buruk.
Sebagai contoh orang-orang arab jahiliyah sebelum datangnya islam mereka memiliki sifat jujur, teguh pendirian dan memiliki komitmen yang kuat atas apa yang telah diucapkan, pemberani, yang ini semua tidak dilarang dalam agama islam.
Disisi lain mereka memiliki adat istiadat mabuk-mabukan, berjudi, berzina, membunuh anak-anak perempuan mereka, dan lain sebagainya yang islam datang untuk melarang perbuatan buruk dan hina ini.
Tahukah kita bahwasanya masyarakat Arab jahiliyah sudah terbiasa meminum khamr? Bagi mereka, minuman memabukkan itu layaknya air putih sebagai penghilang dahaga bagi kita. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,
سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ فِي الجَاهِلِيَّةِ: “اسْقِنَا كَأْسًا دِهَاقً
“Aku mendengar ayahku di masa jahiliyah mengatakan, ‘Berilah kami minum dengan gelas-gelas penuh berisi minuman (khamr)’.” (HR. al-Bukhari).
Yakni, Paman Nabi shalallahu alaihi wasallam, al-Abbas bin Abdul Muthalib, di masa jahiliyah meminta khamr sebagai minuman biasa.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, ia berkata :
خَطَبَ عُمَرُ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: “أَمَّا بَعْدُ، أَلَا وَإِنَّ الْخَمْرَ نَزَلَ تَحْرِيمُهَا يَوْمَ نَزَلَ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ مِنَ الْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرِ، وَالزَّبِيبِ، وَالْعَسَلِ
“Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Ia memanjatkan puja-puji kepada Allah. Kemudian berkata, ‘Amma ba’du… Ketauhilah sesungguhnya ayat yang mengharamkan khamr (minuman keras) telah diturunkan. Pada hari ayat itu turun, khamr terbuat dari lima hal: terbuat dari gandum halus, gandum kasar, kurma, anggur kering, dan madu’.” (HR. al-Bukhari)
Dan minuman kerasnya penduduk Madinah terbuat dari perasan kurma, buah yang sangat lumrah dan paling mudah sekali ditemukan di madinah. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhumengatakan :
كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ يَوْمَ حُرِّمَتِ الْخَمْرُ فِي بَيْتِ أَبِي طَلْحَةَ، وَمَا شَرَابُهُمْ إِلَّا الْفَضِيخُ: الْبُسْرُ وَالتَّمْر
“Aku pernah menuangkan khamr pada sekelompok orang di rumah Abu Thalhah. Hari itu adalah hari khamr diharamkan. Mereka (penduduk Madinah) hanya minum fadhih (minuman keras yang terbuat dari perasan kurma), kurma muda dan kurma masak.” (HR. al-Bukhari)
Karena meminum khamr itu merupakan perkara yang buruk bahkan menimbulkan kerugian bagi peminumnya maka Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang perbuatan tersebut karena kecintaan dan hikmahnya kepada kita, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS Al-Maidah : 90]
Kemudian budaya arab jahiliyah yang bertentangan dengan Islam lainnya adalah mengubur anak perempuan mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَإِذا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنْثى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوارى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ ما بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرابِ أَلا ساءَ ما يَحْكُمُونَ
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” [QS:An-Nahl : 58]
Budaya santun, Budi pekerti luhur, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, ramah, murah senyum dan seabrek budaya negeri ini sangat bagus, maka syariat mendukungnya.
Namun apabila budaya tersebut menyelisihi syariat seperti mabuk, judi, perzinaan, mengumbar aurat, maka syariat jelas menentang. Maka kewajiban kita adalah menentangnya dan mengalahkan budaya yang buruk ini.
Kaidah yang benar adalah syari’at dan agama harus diutamakan diatas budaya. Tidak terbalik, budaya yang memaksa syariat untuk tunduk. Karena syari’at datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak pernah salah, sedangkan adat dan kebiasaan sangat relatif tergantung masyarakat, jadi mengherankan orang yang menyandarkan sesuatu yang relatif diatas sesuatu yang pasti.
Juga dengan mengedepankan hal yang pasti benar ini, yaitu undang-undang dari pencipta alam semesta maka yang memiliki alam semesta yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan kesuburan dan kesejahteraan bagi negri kita.
Bukankah itu yang selama ini kita cari-cari?
Kita ingin negeri kita gemah ripah loh jinawi, subur makmur dan seluruh penduduknya bahagia.
Coba kita renungi firman allah sekaligus janjinya ini kepada kita :
وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ یَكۡسِبُونَ
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” [Q.S. Al-A’raf 96]
Dengan begitu, kita bisa membuat negeri kita yang kita cintai NKRI lebih bermartabat.
Oleh : Yoshi Putra Pratama S.H.
(Mahasiswa Universitas Islam Madinah)