Makanan merupakan salah satu sumber utama kehidupan. Makanan yang baik akan menghasilkan kesehatan dan kekuatan, sebaliknya, makanan yang tidak baik akan menghasilkan penyakit dan kebinasaan.
Dan di antara kesempurnaan ajaran Islam adalah mengajarkan pengikutnya agar senantiasa memakan dari makanan yang baik-baik saja. Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah ayat 172.)
Sebaliknya, agama Islam senantiasa mengajarkan ummatnya agar menghindari makanan-makanan yang tidak baik yang dapat membahayakan bagi tubuh kita. Allah berfirman:
(وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ)
“Dan janganlah kamu menjatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah ayat 195)
Adapun makanan yang baik, maka sangat banyak sekali dan tidak terhitung jumlahnya, hal ini karena hukum asalnya semua makanan adalah baik dan boleh dimakan kecuali bila ada dalil yang melarangnya, hal ini berdasarkan kaidah:
“الأصل في الأشياء الحل والإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه”
“Hukum asalnya segala sesuatu adalah halal dan boleh kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya”
Sedangkan makanan yang tidak baik (haram), maka jumlahnya sedikit dan ia bisa dihitung dengan jari saja karena ia adalah pengecualian dari kaidah umum. Dan di antara makanan-makanan yang tidak baik yang dilarang di dalam agama kita:
1. Bangkai.
Bangkai dalam definisi ulama kita adalah semua hewan yang mati dengan sendirinya atau mati tanpa disembelih dengan cara yang sesuai syariat. Oleh karena itu, bilamana ada hewan seperti ayam, sapi atau kambing yang mati dengan sendirinya, atau disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat, maka ini termasuk dari bangkai yang tidak halal untuk di makan dan diperjualbelikan. Pengecualian dalam masalah ini adalah bangkai hewan laut dan belalang yang mana ada dalil khusus yang membolehkannya.
2. Darah.
Baik darah hewan atau bahkan darah manusia hukumnya adalah haram untuk dikonsumsi, hal ini karena darah termasuk dari golongan najasat (najis) yang haram bagi seorang muslim untuk mengkonsumsinya. Namun ada pengecualian dalam hal ini yaitu darah yang sedikit (seperti darah yang menempel di daging yang sulit untuk dibersihkan) dan juga hati serta limpa yang mana ada dalil khusus yang mengkhususkannya dari pengharaman secara umum.
Adapun dalil dari kedua hal di atas adalah firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ )
“Sesungguhnya diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah ayat 173).
3. Babi.
Daging dan bagian tubuh lainnya dari hewan babi adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah Ta’ala untuk dikonsumsi. Hal ini karena babi termasuk dari golongan najis yang diharamkan, baik untuk dikonsumsi atau untuk dimanfaatkan. Allah berfirman:
(قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ)
“Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor (najis)– atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.” (QS. Al-An’am ayat 145.)
4. Hewan yang bertaring, dan burung yang berkuku.
Hewan bertaring yang dimaksud adalah hewan yang menyerang dan memangsa musuhnya dengan taringnya sedangkan burung berkuku yang dimaksud adalah burung yang menerkam musuhnya dengan kukunya.
Adapun hewan bertaring yaitu seperti: harimau, macan, singa, anjing, serigala atau yang lainnya, termasuk dalam hal ini semua jenis ular. Ulama Lajnah Daimah mengatakan tentang ular:
(لا يجوز أكل الفيران والثعابين والحنش السام والقردة ؛ لأن جنسها مما يفترس بنابه.)
فتاوى اللجنة الدائمة” (22 / 292) .
“Tidak boleh memakan tikus, dan ular-ular yang berbisa, dan juga monyet karena jenis-jenis mereka termasuk dari jenis yang memangsa dengan taringnya”.
Fatwa Lajnah Daimah (22/292).
Adapun burung yang menyerang dan memangsa musuhnya dengan kukunya, yaitu seperti burung elang dan burung rajawali.
Hewan-hewan ini termasuk dari hewan yang dilarang untuk dikonsumsi. Adapun dalil pengharaman dari keduanya yaitu sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
(أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ)
“Bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring.”[HR.Muslim].
5. Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
Termasuk dari makanan yang haram untuk dimakan yaitu hewan-hewan yang diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk dibunuh. Dan diantaranya adalah: burung gagak, burung layang-layang, tikus, kalajengking, dan anjing predator/gila. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(خمس من الدواب كلهن الفواسق، يقتلن في الحل والحرم: الغراب، والحدأة، والفأرة، والعقرب، والكلب العقور)
“5 jenis binatang semuanya fasiq boleh dibunuh di tanah halal dan tanah haram: burung gagak, burung layang-layang, tikus, kalajengking dan anjing buas”. (HR. Bukhari dan Muslim.)
6. Binatang yang buruk dan menjijikkan.
Diantara hewan yang dilarang untuk di makan adalah segala jenis hewan yang buruk dan menjijikkan yang mana jiwa seseorang lari daripadanya. Hal ini berlandaskan firman Allah:
(وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ)
“Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka” (QS. Al-A’raf ayat 157)
Termasuk dalam hewan jenis ini adalah kelelawar. Imam An-Nakhai mengatakan:
(كل الطير حلال؛ إلا الخفاش.. وإنما حرمت هذه لأنها مستخبثة، لا تستطيبها العرب، ولا تأكلها.)
“Semua burung halal kecuali kelelawar..dan ia tidaklah diharamkan kecuali karena ia menjijikkan dan orang Arab tidak menganggapnya sebaagai sesuatu yang baik dan mereka tidak memakannya“.
Imam An-Nawawi juga mengatakan tentang hukum ini (makan kelelawar):
(والخفاش حرام قطعاً)
“Dan kelelawar adalah haram tanpa keraguan”
Kitab Al-Majmu.
Dan masih banyak lagi makanan-makanan yang diharamkan oleh Allah yang belum dapat kita sebutkan satu persatu.
Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ajaran Islam mengenai makanan yang baik dan yang tidak baik, dan ketahuilah bahwa setiap yang baik akan menghasilkan akibat yang baik, dan yang tidak baik akan berakibat tidak baik pula.
Semoga kita senantiasa diberikan taufik untuk makan dari makanan-makanan yang baik dan yang halal,
Wallahu a’lam. Wassalam.
Oleh: Muhammad Harsya Bachtiar,Lc.MA.
(Alumni Univ.Islam Madinah).
(Alumni Univ.Islam Madinah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar